nusantarakusatu berkomitmen untuk melindungi keselamatan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin membahayakan keselamatan wartawan.
Semua wartawan nusantarakusatu wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip keselamatan kerja. Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan harus segera dilaporkan kepada pimpinan redaksi.
Wartawan diwajibkan mengikuti pelatihan keselamatan kerja, termasuk teknik dasar pertolongan pertama, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan teknik menghadapi situasi darurat.
Wartawan wajib menggunakan APD yang sesuai dengan jenis tugas yang dilakukan. Ini termasuk pelindung kepala, rompi anti peluru, masker gas, dan alat pelindung lainnya yang diperlukan.
Sebelum melakukan peliputan di daerah rawan, wartawan harus berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti kepolisian atau pihak keamanan setempat, untuk mendapatkan izin dan perlindungan yang diperlukan.
Setiap insiden yang membahayakan wartawan harus dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan redaksi dengan melampirkan dokumentasi visual atau audio yang relevan. Dokumentasi ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan laporan ke pihak berwenang.
Wartawan yang mengalami trauma atau tekanan psikologis akibat tugas peliputan dapat mendapatkan dukungan psikologis dari tim kesehatan atau konsultan psikologi yang disediakan oleh nusantarakusatu.
nusantarakusatu menyediakan bantuan hukum bagi wartawan yang menghadapi masalah hukum terkait peliputan berita. Pimpinan redaksi akan memberikan akses kepada pengacara yang kompeten untuk membela hak-hak wartawan.
SOP Perlindungan Wartawan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan relevansinya dengan kondisi terbaru. Pembaruan SOP akan dilakukan berdasarkan masukan dan pengalaman dari wartawan di lapangan.